Pengertian hukum menurut
para ahli yaitu suatu
peraturan yang mengatur tata kehidupan manusia baik tertulis maupun tidak
tertulis yang di dalamnya berisikan sanksi. Sedangkan Hukum
industri itu sendiri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem
kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih
teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industry.
Penetapan hukum industri
juga memiliki manfaat bagi pengelola industri dan para konsumen, adapun manfaat
dari buatnya hukum industri yaitu
1. Hukum sebagai sarana pembangunan di
bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2. Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal
4. Hukum alih teknologi, desain
produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5. Masalah tanggung jawab dalam sistem
hukum industri
Tentunya, hukum industri dibuat dengan memiliki beberapa
tujuan khusus, dibawah ini merupakan tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum dalam
perindustrian.
1. meningkatkan kemakmuran rakyat
2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi
sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan
ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
tehnologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari
lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga
semakin meningkat.
5. Denngan semakin meningkatnya
pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6. Selain meningkatnya lapangan kerja
dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu pembangunan dan
pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8. Dengan semakin meningkatnya
pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan
terwujud.
Tujuan-tujuan industri
tentunya telah melengkapi semua permasalahan dalam perindustrian, dari dalam
segi masalah yang terjadi sebelumnya sehingga dapat diperlakukan perbaikan atau
memotivasi suatu industry untuk lebih baik lagi.
Referensi :
http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/ (di akses pada tanggal 25/05/2012)
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2108741-definisi-hukum/ (di akses pada tanggal 25/05/2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar