Rabu, 23 Mei 2012

TUJUAN HUKUM INDUSTRI




Pengertian hukum menurut para ahli yaitu suatu peraturan yang mengatur tata kehidupan manusia baik tertulis maupun tidak tertulis yang di dalamnya berisikan sanksi. Sedangkan Hukum industri itu sendiri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industry.
Penetapan hukum industri juga memiliki manfaat bagi pengelola industri dan para konsumen, adapun manfaat dari buatnya hukum industri yaitu
1.      Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.      Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.      Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.      Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5.      Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri

Tentunya, hukum industri dibuat dengan memiliki beberapa tujuan khusus, dibawah ini merupakan tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum dalam perindustrian.
1.      meningkatkan kemakmuran rakyat
2.      meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.      Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.      Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.      Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.      Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.      Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8.      Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Tujuan-tujuan industri tentunya telah melengkapi semua permasalahan dalam perindustrian, dari dalam segi masalah yang terjadi sebelumnya sehingga dapat diperlakukan perbaikan atau memotivasi suatu industry untuk lebih baik lagi.

Referensi :
http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/ (di akses pada tanggal 25/05/2012)
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2108741-definisi-hukum/ (di akses pada tanggal 25/05/2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar