Kamis, 24 Mei 2012

TAHAPAN PERMINTAN, PENDAFTARAN DAN PEMERIKSAAN HAK PATEN



Pengertian hak paten menurut undang-undang no 14 tahun 2001 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 Ayat 1). Sedangkan pengertian paten menurut WIPO sendiri adalah Sebuah hak khusus yang diberikan bagi sebuah penemuan, yang mana adalah sebuah produk atau proses yang memberikan cara baru dalam melakukan sesuatum atau menawarkan solusi teknis baru terhadap satu masalah (An exclusive right granted for an invention, which is a product or a process that provides a new way of doing something, or offers a new technical solution to a problem).
Sebelum melakukan endaftaran ada beberapa tahapan permohonan yang harus dilakukan. Adapun tahapan permintaan atau permohonan hak paten adalah sebagai berikut:
1.     Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu;
2.     Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu;
3.     Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis yang khusus dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.
Tahap-tahap Permohonan Paten :
1.    Pengajuan permohonan;
2.    Pemeriksaan administratif;
3.    Pengumuman permohonan paten;
4.    Pemeriksaan substantif;
5.    Pemberian atau penolakan.
Pengajuan Permohonan Paten
Mengajukan surat permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat:
1.    Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
2.    Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;
3.    Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
4.    Nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa);
5.    Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
6.    Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
7.    Judul invensi;
8.    Klaim yang terkandung dalam invensi;
9.    Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
10.  Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); dan
11.   Abstrak invensi.
12.   (Dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi paten)
dengan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1999 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman, ke rekening DJHKI pada Bank BNI cabang Tangerang  dengan nomor 081.009634474001, yang besarnya yaitu:
1.   Untuk permohonan paten Rp. 575.000,- per permohonan;
2.   Untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000,- (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal
3.   Pemberitahuan pengumuman paten);
4.   Untuk permohonan paten sederhana Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp.125.000,- dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp. 350.000,-)
Permohonan paten tersebut dapat diajukan dengan cara:
1.   Datang langsung ke DJHKI;
2.  Melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.
            Setelah melakukan permohonan tahapan berikutnya adalah melakukan pendaftaran,adapun tahapan yang harus dilakukan untuk melakukan pendafatran hak paten yaitu:
1.
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).



2.
Pemohon wajib melampirkan:

a.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;

b.
surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;

c.
deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);

d.
gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);

e.
bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.

f.
terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);

g.
bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan

h.
bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

i.
tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.



3.
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:

a.
setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;

b.
deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:


- dari pinggir atas
: 2 cm
- dari pinggir bawah
: 2 cm
- dari pinggir kiri
: 2,5 cm
- dari pinggir kanan
: 2 cm

c.
kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);

d.
setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);

e.
pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);

f.
pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;

g.
tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;

h.
gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:


- dari pinggir atas
: 2,5 cm
- dari pinggir bawah
: 1 cm
- dari pinggir kiri
: 2,5 cm
- dari pinggir kanan
: 1 cm

i.
seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;

j.
setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.



Permohonan Pemeriksaan Substantif



Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan Substantif dilakukan terhadap Permohonan yang tidak diumumkan. Terhadap Permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Direktorat Jenderal mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.

Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemeriksaan substantif dimulai pada saat jangka waktu pengumuman berakhir apabila permohonan substatif tersebut diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman atau pada tanggal diterimanya permohonan pemeriksan substantif tersebut.

Pemeriksaan Substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa Pada Direktorat Jenderal yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat dan diberhetikan oleh Menteri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan Paten terdapat ketidakjelasan atau kekurangan yang dinilai penting, maka Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis adanya ketidak jelasan atau kekurangan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya guna meminta tanggapan atau kelengkapan atas kekurangan tersebut.

Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan:
-   Paten; Paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman, apabila permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.
-   Paten sederhana; paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Penerimaan.

Apabila berdasarkan pemeriksaan substantif invensi tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten atau Sertifikat Paten Sederhana kepada Pemohon atau Kuasanya yang merupakan bukti atas hak paten tersebut.

Apabila berdasarkan Pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa invensi yang dimohonkan tidak memenuhi persyaratan maka Direktorat Jenderal menolak Permohonan tersebut dan memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan memberikan pertimbangan dan alasan atas penolakan permohonan tersebut.

            Setelah melakukan dari tahapan permohonan,pendaftaran hingga pemeriksaan, berarti hak paten sudah memiliki kuekuatan hukum yang kuat.

Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar