Rabu, 23 Mei 2012

ADAB PENULISAN DI INTERNET


 
Adab atau etika penulisan diinternet ini adalah salah satu penerapan sikap sopan santun penulis di dunia maya. Penulisan atau karya seni didunia maya harus mempunyai aturan-aturan yang belaku, sering kali orang-orang membagikan atau mengirim dokumen elektronik seperti tulisan, gambar, video dan lain-lain. Penulisan diinternet merupakan karya yang bagus untuk memotivasi pembaca seperti memberikan anjuran, atau petunjuk untuk melakukan sesuatu, tetapi didalam penulidan didunia maya juga ada aturan aturan yang dilarang atau tidak diperbolehkan seperti mengupload gambar atau video porno, dan membuat tulian yang sifatnya menjelek-jelak suatu instansi atau mengadu domba antar satu dengan yang lain.
Ada undang-undang yang membahas tentang prilaku dalam malakukan penulisan di internet, dibawah ini merupakan contoh perbuatan yang dilarang dalam melakukan penulisan di internet.
1.   Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung dan menakut-takuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.   Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.   Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.   Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.   Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.   Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)

 Referensi :   http://dhidik.wordpress.com/2009/06/04/etika-menulis-di-internet/ (diakses pada tanggal 23/05/2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar