Adab atau etika
penulisan diinternet ini adalah salah satu penerapan sikap sopan santun penulis
di dunia maya. Penulisan atau karya seni didunia maya harus mempunyai
aturan-aturan yang belaku, sering kali orang-orang membagikan atau mengirim
dokumen elektronik seperti tulisan, gambar, video dan lain-lain. Penulisan
diinternet merupakan karya yang bagus untuk memotivasi pembaca seperti
memberikan anjuran, atau petunjuk untuk melakukan sesuatu, tetapi didalam
penulidan didunia maya juga ada aturan aturan yang dilarang atau tidak
diperbolehkan seperti mengupload gambar atau video porno, dan membuat tulian
yang sifatnya menjelek-jelak suatu instansi atau mengadu domba antar satu
dengan yang lain.
Ada undang-undang yang
membahas tentang prilaku dalam malakukan penulisan di internet, dibawah ini
merupakan contoh perbuatan yang dilarang dalam melakukan penulisan di internet.
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen
elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik,
mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung dan menakut-takuti. Jadi
mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal
perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.
Dengan sengaja tanpa hak mengakses
komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik,
dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan
elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.
Melakukan penyadapan terhadap informasi
elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan
terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan,
mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung
keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi
sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk
membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan
tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak
bank menugaskan programmer tersebut).
6.
Memanipulasi, mengubah, mengilangkan
merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen
elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Referensi : http://dhidik.wordpress.com/2009/06/04/etika-menulis-di-internet/ (diakses pada tanggal 23/05/2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar