Kamis, 24 Mei 2012

TAHAPAN PENDAFTARAN HAK CIPTA




Setiap manusia pasti memiliki hak masing-masing yang sesuai dengan kewajiban yang telah dilakukannya, kewajiban dan hak tidak dapat terlepaskan seseorang bias mendapatkan hak setelah melakukan kewajibannya. Begitu pula dengan hak cipta, hak cipta yaitu hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Untuk melakukan pendaftaran hak cipta harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dilakukan terlebih dahulu, dibawah ini merupakan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran hak cipta.
Ø  Persyaratan yang dikirimkan:
  1. Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
  2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
  3. Surat pernyataan penggunaan nama samaran
  4. Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
  5. Formulir pendaftaran rangkap dua
  6. Dua lembar print out karya
  7. Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda
Begitu pula dengan tata cara atau tahapan yang harus dilakukan untuk melakukan pendaftran hak cipta adalah sebagai berikut:
Ø  Tahapan pendaftaran hak cipta
1.      Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
2.      Legalisir foto copy ktp dua lembar
3.      Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
4.      Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
5.      Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6.      Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7.      Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada :
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
Ø  Tata cara penerbitan
· Daftar karya anda ke hak cipta
· Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
· Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :
1.   Naskah
2.   Biodata
3.   Kata pengantar/special to (jika ada)
Hak cipta dibuat agar karya atau kreasi yang dibuat oleh seseorang memiliki kekuatan hukum yang kuat,  apabila sesuatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terdapat pengambilan karya orang tanpa izin.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta (Di akses pada tanggal 25/05/2012)


1 komentar:

  1. Untuk mendapatkan konsumen yang loyal,kita harus selalu mengedepankan innovation. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah innovation tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merek merupakan langkah yang sia-sia,
    coba anda bayangkan berapa banyak waktu,tenaga,fikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya innovation sebuah merek.bagaimana rasanya jika merek tersebut di palsukan oleh competitors anda? Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah business.

    Gratis pendaftaran merek,desain Industri,Hakcipta di www.ipbranding.co cukup dengan memesan desain logo,icon,symbol,design packaging, uniform,t-shirt promo,dll.kami juga menyediakan jasa pendaftaran barcode gs1system, pembuatan website serta maintenancenya.

    hotline:: 085.6789.7272/0888.0600.7504
    PIN BB:: 32744CC7
    Support by :: www.ipindo.com konsultan hki terdaftar.
    *syarat&ketentuan;berlaku.

    BalasHapus