Pengertian hak paten
menurut undang-undang no 14 tahun 2001 adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (Pasal 1 Ayat 1). Sedangkan pengertian paten menurut WIPO
sendiri adalah Sebuah hak khusus yang diberikan bagi sebuah penemuan, yang mana
adalah sebuah produk atau proses yang memberikan cara baru dalam melakukan
sesuatum atau menawarkan solusi teknis baru terhadap satu masalah (An
exclusive right granted for an invention, which is a product or a process that
provides a new way of doing something, or offers a new technical solution to a
problem).
Sebelum
melakukan endaftaran ada beberapa tahapan permohonan yang harus dilakukan. Adapun
tahapan permintaan atau permohonan hak paten adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi
tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the
art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan.
Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat
perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan
teknologi terdahulu;
2.
Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri
khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan
invensi terdahulu;
3.
Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri
teknis yang khusus dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi
tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak
ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan
untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.
Tahap-tahap
Permohonan Paten :
1. Pengajuan
permohonan;
2. Pemeriksaan
administratif;
3. Pengumuman
permohonan paten;
4. Pemeriksaan
substantif;
5. Pemberian
atau penolakan.
Pengajuan
Permohonan Paten
Mengajukan
surat permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat:
1. Tanggal,
bulan, dan tahun permohonan;
2. Alamat
lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;
3. Nama
lengkap dan kewarganegaraan inventor;
4. Nama
lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa);
5. Surat
kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
6. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi
paten;
7. Judul
invensi;
8. Klaim
yang terkandung dalam invensi;
9. Deskripsi
tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan invensi;
10. Gambar
yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika
ada); dan
11. Abstrak
invensi.
12. (Dokumen
deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi
paten)
dengan
membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 50
Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1999
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Departemen Kehakiman, ke rekening DJHKI pada Bank BNI cabang Tangerang
dengan nomor 081.009634474001, yang besarnya yaitu:
1. Untuk
permohonan paten Rp. 575.000,- per permohonan;
2. Untuk
permohonan pemeriksaan substantif paten Rp. 2.000.000,- (diajukan dan
dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal
3. Pemberitahuan
pengumuman paten);
4. Untuk
permohonan paten sederhana Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten
sederhana Rp.125.000,- dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten
sederhana Rp. 350.000,-)
Permohonan
paten tersebut dapat diajukan dengan cara:
1. Datang langsung ke DJHKI;
2. Melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
di seluruh Indonesia.
Setelah
melakukan permohonan tahapan berikutnya adalah melakukan pendaftaran,adapun
tahapan yang harus dilakukan untuk melakukan pendafatran hak paten yaitu:
1.
|
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
|
|
|
|
2.
|
Pemohon wajib melampirkan:
|
|
a.
|
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui
konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
|
|
b.
|
surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak
lain yang bukan penemu;
|
|
c.
|
deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
|
|
d.
|
gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
|
|
e.
|
bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa
Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
|
|
f.
|
terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila
penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap
2 (dua);
|
|
g.
|
bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,-
(lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
|
|
h.
|
bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp.
125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif
Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
|
|
i.
|
tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp.
40.000,- per klaim.
|
|
|
|
3.
|
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
|
|
a.
|
setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh
dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
|
|
b.
|
deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang
sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum
80 gram dengan batas sebagai berikut:
|
|
|
- dari pinggir atas
|
: 2 cm
|
- dari pinggir bawah
|
: 2 cm
|
- dari pinggir kiri
|
: 2,5 cm
|
- dari pinggir kanan
|
: 2 cm
|
|
|
c.
|
kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat
dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian
atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
|
|
d.
|
setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut
angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang
dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
|
|
e.
|
pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus
diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor
dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas
sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
|
|
f.
|
pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner)
warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak
berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
|
|
g.
|
tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu
dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
|
|
h.
|
gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar
putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan
batas sebagai berikut:
|
|
|
- dari pinggir atas
|
: 2,5 cm
|
- dari pinggir bawah
|
: 1 cm
|
- dari pinggir kiri
|
: 2,5 cm
|
- dari pinggir kanan
|
: 1 cm
|
|
|
i.
|
seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar
kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar
yang ditempelkan;
|
|
j.
|
setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak
dan gambar harus konsisten satu sama lain.
|
|
|
|
Permohonan Pemeriksaan Substantif
|
|
|
|
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi
formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan
melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah).
|
Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan Substantif dilakukan terhadap Permohonan yang tidak diumumkan.
Terhadap Permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan substantif setelah 6 (enam)
bulan sejak tanggal penetapan Direktorat Jenderal mengenai tidak diumumkannya
Permohonan yang bersangkutan.
Permohonan Pemeriksaan Substantif
diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal
penerimaan. Pemeriksaan substantif dimulai pada saat jangka waktu pengumuman
berakhir apabila permohonan substatif tersebut diajukan sebelum berakhirnya
jangka waktu pengumuman atau pada tanggal diterimanya permohonan pemeriksan
substantif tersebut.
Pemeriksaan
Substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa Pada Direktorat Jenderal yang
berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat dan diberhetikan oleh
Menteri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Apabila
Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan Paten terdapat
ketidakjelasan atau kekurangan yang dinilai penting, maka Direktorat Jenderal
memberitahukan secara tertulis adanya ketidak jelasan atau kekurangan tersebut
kepada Pemohon atau Kuasanya guna meminta tanggapan atau kelengkapan atas
kekurangan tersebut.
Direktorat Jenderal memberikan
keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan:
- Paten;
Paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
surat permohonan pemeriksaan substantif terhitung sejak berakhirnya jangka
waktu pengumuman, apabila permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum
berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.
- Paten
sederhana; paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Penerimaan.
Apabila
berdasarkan pemeriksaan substantif invensi tersebut memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan maka Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten atau Sertifikat
Paten Sederhana kepada Pemohon atau Kuasanya yang merupakan bukti atas hak
paten tersebut.
Apabila
berdasarkan Pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan
bahwa invensi yang dimohonkan tidak memenuhi persyaratan maka Direktorat
Jenderal menolak Permohonan tersebut dan memberitahukan penolakan tersebut
secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan memberikan pertimbangan dan
alasan atas penolakan permohonan tersebut.
Setelah
melakukan dari tahapan permohonan,pendaftaran hingga pemeriksaan, berarti hak
paten sudah memiliki kuekuatan hukum yang kuat.
Referensi :