Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara, bilateral perjanjian yang lebih dari dua negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.
Ø Perjanjian RI dan Malaysia
1. Penetapan batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
2. Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
3. Berlaku mulai 7 November 1969
Ø Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand
1. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
2. Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
3. Berlaku mulai 7 April 1972
Ø Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
1. Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
2. Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
3. Berlaku mulai 16 Juli 1973
Ø Perjanjian RI dengan Australia
1. Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
2. Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
3. Berlaku mulai 19 November 1973
Ø Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
1. Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
2. Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
3. Berlaku mulai 9 Oktober 1972
Ø Perjanjian RI dengan India
1. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
2. Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
3. Berlaku mulai 8 Agustus 1974
Tidak ada komentar:
Posting Komentar