Kamis, 24 Mei 2012

TAHAPAN PENDAFTARAN HAK CIPTA




Setiap manusia pasti memiliki hak masing-masing yang sesuai dengan kewajiban yang telah dilakukannya, kewajiban dan hak tidak dapat terlepaskan seseorang bias mendapatkan hak setelah melakukan kewajibannya. Begitu pula dengan hak cipta, hak cipta yaitu hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Untuk melakukan pendaftaran hak cipta harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dilakukan terlebih dahulu, dibawah ini merupakan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran hak cipta.
Ø  Persyaratan yang dikirimkan:
  1. Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
  2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
  3. Surat pernyataan penggunaan nama samaran
  4. Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
  5. Formulir pendaftaran rangkap dua
  6. Dua lembar print out karya
  7. Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda
Begitu pula dengan tata cara atau tahapan yang harus dilakukan untuk melakukan pendaftran hak cipta adalah sebagai berikut:
Ø  Tahapan pendaftaran hak cipta
1.      Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy
2.      Legalisir foto copy ktp dua lembar
3.      Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai ktp
4.      Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
5.      Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
6.      Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk cd sebanyak dua buah cd
7.      Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada :
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
Ø  Tata cara penerbitan
· Daftar karya anda ke hak cipta
· Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
· Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :
1.   Naskah
2.   Biodata
3.   Kata pengantar/special to (jika ada)
Hak cipta dibuat agar karya atau kreasi yang dibuat oleh seseorang memiliki kekuatan hukum yang kuat,  apabila sesuatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terdapat pengambilan karya orang tanpa izin.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta (Di akses pada tanggal 25/05/2012)


Rabu, 23 Mei 2012

TUJUAN HUKUM INDUSTRI




Pengertian hukum menurut para ahli yaitu suatu peraturan yang mengatur tata kehidupan manusia baik tertulis maupun tidak tertulis yang di dalamnya berisikan sanksi. Sedangkan Hukum industri itu sendiri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industry.
Penetapan hukum industri juga memiliki manfaat bagi pengelola industri dan para konsumen, adapun manfaat dari buatnya hukum industri yaitu
1.      Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.      Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.      Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.      Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5.      Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri

Tentunya, hukum industri dibuat dengan memiliki beberapa tujuan khusus, dibawah ini merupakan tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum dalam perindustrian.
1.      meningkatkan kemakmuran rakyat
2.      meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.      Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.      Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.      Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.      Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.      Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8.      Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Tujuan-tujuan industri tentunya telah melengkapi semua permasalahan dalam perindustrian, dari dalam segi masalah yang terjadi sebelumnya sehingga dapat diperlakukan perbaikan atau memotivasi suatu industry untuk lebih baik lagi.

Referensi :
http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/ (di akses pada tanggal 25/05/2012)
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2108741-definisi-hukum/ (di akses pada tanggal 25/05/2012)

ADAB PENULISAN DI INTERNET


 
Adab atau etika penulisan diinternet ini adalah salah satu penerapan sikap sopan santun penulis di dunia maya. Penulisan atau karya seni didunia maya harus mempunyai aturan-aturan yang belaku, sering kali orang-orang membagikan atau mengirim dokumen elektronik seperti tulisan, gambar, video dan lain-lain. Penulisan diinternet merupakan karya yang bagus untuk memotivasi pembaca seperti memberikan anjuran, atau petunjuk untuk melakukan sesuatu, tetapi didalam penulidan didunia maya juga ada aturan aturan yang dilarang atau tidak diperbolehkan seperti mengupload gambar atau video porno, dan membuat tulian yang sifatnya menjelek-jelak suatu instansi atau mengadu domba antar satu dengan yang lain.
Ada undang-undang yang membahas tentang prilaku dalam malakukan penulisan di internet, dibawah ini merupakan contoh perbuatan yang dilarang dalam melakukan penulisan di internet.
1.   Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung dan menakut-takuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2.   Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.   Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.   Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.   Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.   Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)

 Referensi :   http://dhidik.wordpress.com/2009/06/04/etika-menulis-di-internet/ (diakses pada tanggal 23/05/2012)

Selasa, 15 November 2011

REPORTASE PENJUAL NASI


Reportase yang saya lakukan kepada sesorang ibu yang berjualan nasi yang tempat berada di Jalan Akses UI gang Jamir indah yang tepatnya berada pas disamping kost kostan saya. Ibu yang sehari-hari hanya berprofesi sebagai pedagang nasi ini lebih dikenal dengan nama bu Supri yang telah berumur 62 tahun, ibu ini mempunyai seorang anak tunggal yang bernama bang Supri. Ibu supri adalah seorang janda yang telah ditinggalkan suaminya beberapa tahun yang lalu, dengan berjualan nasi ini lah bu supri mencari nafkah buat hidup, bu supri berjualan nasi sejak dari tahun 1991, atau sekitar dari 20 tahun yang lalu.

Gambar 1.1 Tempat Jualan Nasi Bu Supri


Setiap jam 4 subuh bu supri sudah keluar dari rumah untuk berbelanja barang dagangan nya dipasar depok baru, dulu bu supri selalu belanja barang dagangan nya kepasar minggu karena trauma pernah di todong didalam angkot didaerah lenteng agung dan semua uang dan perhiasan nya raib bu supri enggan berbelanja disana lagi. Ibu supri memulai memasak dari jam 6 pagi, sampai jam 9 semua pekerjaan ini dilakukan sendirian sesekali sering dibantu oleh anak nya. Penghasilan harian dari berjualan nasi ini tidak menentu, kalau semua dagangan nya habis semua bu supri dapat menghasilkan Rp.400.000,- sehari, tapi kalau lagi sepi bu supri paling hanya mendapatkan pengasilan sekitar Rp. 250.000,- per hari. Konsumen utama dagangan nasi bu supri rata-rata dari kalangan mahasiswa yang ngekost di daerah tempat dia berjualan, jadi kalau musim liburan semester penjualan bu supri agak menurun, tapi selain melayani untuk umum busupri juga melayani catring buat rumah tangga.

Selain berjualan nasi bu supri menyambil dengan berdagang barang-barang sembako. Dulu pekerjaan bu supri dibantu oleh seorang pembantu, karena pembantu yang didapat bu supri selalu membuat masalah jadi bu supri mengambil keputusan untuk mengerjakan usahanya ini berdua dengan anaknya saja, “ribet kalau pake pembantu” ujar bu supri.

PENGERTIAN & KARAKTERISTIK KEWIRAUSAHAAN

Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Sedangkan Usaha berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.

Pengertian lainnya menyebutkan kewirausahaan adalah proses menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan disertai modal dan resiko serta menerima balas jasa dan kepuasan serta kebebasan pribadi. Raymond dan russel memberikan definisi tentang wirausaha dengan menekankan pada aspek kebebasan berusaha yang dinyatakannya sebagai berikut : An entrepreneur is an independent growth oriented owner operator. Menurut Gede Pratama, ada beberapa sifat dasar yang harus dimiliki oleh seorang wirausaha diantaranya :

Ø Wirausaha adalah seorang pencipta perubahan (the change creator)

Ø Wirausaha selalu melihat [erbedaan sebagai peluang

Ø Wirausaha selalu bereksperimen dengan pembaharuan

Ø Wirausaha adalah seorang pakar tentang dirinya

Ø Wirausaha melihat pengetahuan dan pengalaman hanyalah alat untuk memacu kreativitas

Ø Wirausaha berani memaksa diri untuk menjadi pelayan bagi orang lain

Sedangkan menurut Robin, kewirausahaan adalah suatu proses seseorang guna mengejar peluang-peluang memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui inovasi tanpa memperhatikan sumber daya yang mereka kendalikan. Wirausahawan atau entrepreneur juga diartikan sebagai seorang penemu bisnis yang sama sekali baru dan mampu mengembangkan menjadi perusahaan yang mencapai kesuksesan. Contohnya adalah Microsoft, Wal-Mart, dan Aqua. Seseorang entrepreneur memiliki cirri-ciri diantaranya:

Ø focus yang terkendali

Ø berenergi yang tinggi

Ø kebutuhan akan prestasi

Ø bertoleransi terhadap keraguan

Ø percaya diri

Ø berorientasi terhadap tindakan.

Kelebihan yang dibutuhkan sesorang dalam mengembangkan kewirausahaan yaitu harus memiliki karakteristik sifat seperti dibawah ini:

1. Motif Berprestasi Tinggi.

2. Selalu Perspektif.

3. Memiliki Kreatifitas Tinggi.

4. Memiliki Perilaku Inovatif Tinggi.

5. Selalu Komitmen dalam Pekerjaan, Memiliki Etos Kerja dan Tanggung Jawab.

6. Mandiri atau Tidak Ketergantuangan.

7. Berani Menghadapi Risiko.

8. Selalu Mencari Peluang.

9. Memiliki Jiwa Kepemimpinan.

10. Memiliki Kemampuan Manajerial.

11. Memiliki Kerampilan Personal.

Daftar Pustaka:

http://viewcomputer.wordpress.com/kewirausahaan/

http://teddywirawan.wordpress.com/2009/08/04/pengertian-kewirausahaan/

http://heruexa.blogspot.com/2009/10/pengertian-wirausaha.html