Minggu, 20 Februari 2011

Etika Profesi

1. Jelaskan alasan perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan ! Apa yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa etika?

Jawab

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Pengertian Etika( Et i mo lo g i) , berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan( c u s t o m) . Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral
atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan profesi adalah
sedangkan profesi adalah pekerjaan yang dilakukan yang berupa kegiatan pokok yang mengandalkan suatu keahlian dan ketrampilan tertentu, sebagai mata pencaharian untuk menghasilkan nafkah hidup.

Etika profesi adalah ilmu yang memplajari tentang watak kesusilaan atau adat kebiasaan yang berkaitan erat dengan perkataan moral dalam melakukan suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok sehingga pekerjaan yang dilakukan dapat berjalam dengan baik. Etika profesi dalam bidang teknik sangat diperlukan karena tanpa menerapkan etika dalam suatu pekerjaan maka pekerjaan yang dilakukan tidak akan sempurna dan akan menimbulkan ketidakpercayaan oleh masyarakat dan orang lain.

Apabila dalam suatu bidang teknik tanpa etika profesi maka akan menimbulkan suatu masalah yang akan berdampak bagi masyarakat, seperti contohnya kasus PT.Lapindo Berantas di Sidoarjo yang memberikan tidak adanya etika atau tanggung jawab dari pihak perusahaan yang telah mengakibatkan hal yang fatal bagi masyarakat sekitar yang kkehilan harta benda karena tidak adanya penerapan etika profesi dalam perusahaan.

2. Beri contoh minimal tiga kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan ! Apa dampak yang ditimbulkan?

Jawab:

a. Contoh kasus pelanggaran etika pofesi dalam bidang keteknikan yaitu pada bengkel misalnya ada pelanggan yang mau melakukan service rutin pada mobilnya yang kerusakan hanya pada kampas rem depan yang telah tipis dan haru diganti teteapi montir bengkel melihat bahwa pelanggan tidak mengerti soal kendaraan maka dia bilang ke pelanggan aha tidak hanya kampas saja yag habis dia bilang bahwa dapur remnya juga sudah rusak an harus diganti. Ini salah satu pelanggaran etika yag dilakukan montir bengkel yang berdampak pelanggan harus mengeluarkan biaya yang besar lagi.

b. Cotoh yang kedua dibidang pertambangan yang ada didaerah rumah saya di pulau Bangka Belitung yang pelanggaran etika profesi dilanggar para penambang yang setelah selesai penambang timah tidak menutup lobang hasil galian sehingga dapat menyebabkan bencana banjir,sebaiknya para penambang harus menutup lobang bekas gaklian dan melakukan reboisasi pada lahan tersebut.

c. Contoh ke tiga dibidang industri perminyakan yang terjadi PT.Lapindo Berantas di Sidoarjo yang memberikan tidak adanya etika atau tanggung jawab dari pihak perusahaan yang telah mengakibatkan hal yang fatal bagi masyarakat sekitar yang kehilangan harta benda karena tidak adanya penerapan etika profesi dalam perusahaan.

3. Dalam sebuah laboratorium riset dengan 50 orang peneliti telah terjadi kebocoran yang menyebabkan terinfeksinya para pekerja oleh bakteri mematikan. Dalam waktu singkat telah jatuh 10 korban jiwa. Untuk menghambat penyebaran bakteri yang belum ditemukan obat penangkalnya, dilakukan isolasi terhadap fasilitas tersebut. Namun demikian, potensi ancaman kematian masih menghantui 100 ribu penduduk kota tersebut. Satu-satunya cara untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut adalah dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut termasuk para peneliti di dalamnya. Jelaskan bagaimana cara menyelesaikan dilemma moral tersebut menurutfaham:
a.Kantianisme
b. Utilitarianisme

Jawab:

a. Kantianisme
Kantianisme adalah paham yang menyatakan keadaan tidak perduli terhadap keputusan yang diambil. Paham ini menjelaskan bahwa bila memang harus dilakukan sebuah tindakan, maka tindakan itu dilakukan tanpa memperhatikan kepentingan orang lain.
Dari pernyataan di atas tersirat pernyataan “tanpa memperhatikan orang lain”. Hal ini jelas bahwa tindakan yang dilakukan menguntungkan dirinya sendiri tanpa perduli terhadap kepentingan orang lain. Dari kasus diatas tindakan yang harus dilakukan adalah menghancurkan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut termasuk para peneliti di dalamnya.

b. Utilitarianisme memberikan penjelaskan bahwa setiap keputusan diambil untuk sebanyak-banyaknya kesenangan banyak orang. Faham ini memberikan beberapa pertimbangan pada sebuah keputusan yang harus diambil. Tentunya pilihan yang lebih bermanfaat akan diambil oleh sang professional. Dengan faham tersebut maka cara menyelesaiakan dilemma moral tersebut yaitu dengan membumi hanguskan instalasi riset tersebut tanpa melihat berapa kerugian yang didapat jika dibandingkan dengan kematian 100 ribu penduduk kota.

Refrensi :

http://www.scribd.com/doc/8365104/PENGERTIAN-ETIKA

http://wartawarga.gunadarma.ac.id

http://id.wikipedia.org/wiki/Lapindo_Brantas_Inc.
http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/11/pengertian-profesi.html

Rabu, 03 November 2010

30 SCREW CONVEYOR


Tugas Analisis dan Estimasi Biaya

SCREW CONVEYOR


Jelaskan kegunaan alat / mesin SCREW CONVEYOR:

Screw conveyor adalah suatu alat yang digunakan untuk mendorong bahan umpan sepanjang tabung atau pemindah bahan dari satu tempat ke tempat yang lain dengan arah horisontal atau vertikal membentuk sudut. Dorongan ini diakibatkan pengecilan jarak antar ulir sehingga menyebabkan volume antar ulir mengecil.

Jelaskan proses pembuatan :

Alat ini pada dasarnya terbuat dari pisau yang berpilin mengelilingi suatu sumbu sehingga bentuknya mirip sekrup. Pisau berpilin ini disebut flight. Macam-macam flight adalah Sectional flight, Helicoid flight, dan Special flight. Ketiga itu terbagi atas cast iron flight, ribbon flight, dan cut flight. Konveyor berflight section dibuat dari pisau-pisau pendek yang disatukan tiap pisau berpilin satu putaran penuh dengan cara disimpul tepat pada tiap ujung sebuah pisau dengan paku keling sehingga akhirnya akan membentuk sebuah pilinan yang panjang.

Sebuah helicoid flight, bentuknya seperti pita panjang yang berpilin mengelilingi suatu poros. Untuk membentuk suatu konveyor, flight- flight itu disatukan dengan cara dilas tepat pada poros yang bersesuaian dengan pilinan berikutnya. Flight khusus digunakan dimana suhu dan tingkat kerusakan tinggi adalah flight cast iron. Flight-flight ini disusun sehingga membentuk sebuah konveyor. Untuk bahan yang lengket, digunakan ribbon flight. Untuk mengaduk digunakan cut flight. Flight pengaduk ini dibuat dari flight biasa, yaitu dengan cara memotong-motong flight biasa lalu membelokkan potongannya ke berbagai arah.

Hitunglah biaya-biaya apa saja yang dikeluarkan dalam proses pembuatan ini :

1. Biaya penggunaan mesin

Biaya perawatan perbulan: 2 mesin x Rp 750.000 = Rp. 1.500.000 perbulan

2. Biaya perawatan pabrik

1 kwh = Rp. 1385,-

Kwh yang digunakan selama sebulan: 2000 kwh

Jadi, Biaya penggunaan listrik keseluruhan: Rp. 1385 x 2000 = Rp. 2770000 perbulan.

Biaya sanitasi: Rp. 2.000.000 perbulan.

Biaya total perawatan pabrik: Rp 2.770.000 + Rp. 2.000.000 = Rp. 4.770.000 perbulan

3. Biaya tenaga kerja

Terdapat 15 karyawan: Rp. 1.700.000 x 15 = Rp. 25.500.000,-

4. Biaya bahan baku

Harga Baja: Rp. 8.200.000 per ton dan Harga alloy: Rp. 3.000.000 per ton.

Biaya bahan baku untuk baja (1 ton): Rp. 8.200.000 per bulan.

Biaya bahan baku untuk alloy (1 ton): Rp. 3.000.000 per bulan.

Biaya total: Rp. 8.200.000 + Rp. 3.000.000 = Rp. 11.200.000 per bulan

5. Biaya total produksi: Rp. 1.500.000 + Rp. 4.770.000 + Rp. 25.500.000 + Rp. 11.200.000 = Rp. 42.970.000 per bulan.

Jadi menurut Anda berapa harga alat atau mesin ini, per pieces atau per satuan tertentu :

1. Alat yang dihasilkan sebanyak 20 unit perbulan

2. Biaya produksi 1 unit adalah Rp. 42.970.000 / 20 = Rp. 2.148.500 per unit

3. Keuntungan yang diinginkan per unit = Rp. 800.000,-

4. Jadi, harga satu unit adalah Rp. 2.148.500 + Rp. 800.000 = Rp. 2.948.500,-

Apakah Anda yakin kalau nanti diproduksi akan dapat memberikan keuntungan :

Jelas, hal ini dikarenakan alat ini banyak digunakan dalam dunia industri atau manufaktur. Selain itu, harga yang ditawarkan relatif murah dibandingkan dengan alat-alat yang lain.

Sabtu, 15 Mei 2010

MASALAH PENGIRIMAN LIMBAH SINGAPURA KE INDONESIA

Indonesia dan Singapura bersepakat untuk menyelesaikan masalah pengiriman limbah berbahaya dan beracun ke Indonesia dari Singapura. Singapura bersetuju untuk mengijinkan pengiriman kembali limbah berbahaya dan beracun dari Batam ke Singapura. Demikian salah satu isi penting kesepakatan yang tertuang dalam Pernyataan Pers Bersama Indonesia dan Singapura di Jenewa, 11 Mei 2005. Singapura akan mencabut larangan pengiriman kembali yang sebelumnya diterapkan segera setelah dikeluarkannya pernyataan bersama ini. Kedua belah pihak sepakat untuk segera memulai proses pemulangan limbah berbahaya dan beracun termaksud ke Singapura dalam jangka waktu satu minggu.
Butir-butir kesepakatan dalam Pernyataan Pers Bersama tersebut dicapai sebagai hasil perundingan delegasi Indonesia dan Singapura di Jenewa 10-11 Mei 2005 melalui jasa baik Kantor Sekretariat Konvensi Basel. Konvensi Basel adalah kanvensi yang mengawasi perpindahan lintas batas limbah berbahaya dan beracun. Konvensi ini berlaku sejak tahun 1992. Baik Indonesia maupun Singapura merupakan Negara pihak dari Konvensi Basel. Perselisihan tersebut dipicu oleh ekspor limbah berbahaya dan beracun oleh pengusaha Singapura dan Indonesia dari Singapura tanggal 27 Juli 2004 dan tiba di Pulau Galang Baru, Batam, Indonesia tanggal 28 Juli 2004. Pemerintah Indonesia mengajukan keberatan kepada Pemerintah Singapura dan serangkaian perundingan bilateral telah dilakukan namun menemukan jalan buntu karena perbedaan hukum kedua negara mengenai limbah berbahaya dan beracun. Perundingan akhirnya berlanjut di Jenewa dengan memanfaatkan jasa baik Kantor Sekretariat Konvensi Basel yang bermarkas di kota tersebut.
Delegasi Indonesia dalam perundingan selama dua hari tersebut dipimpin oleh Qubes Eddi Hariyadhiyang juga Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa dengan anggota dari unsur Deplu, Kementerian Lingkungan Hidup, dan PTRI Jenewa. Sementara Singapura dipimpin oleh Mr. Loh Ah Tuan, Direktur-Jenderal Perlindungan Lingkungan, National Environment Agency dengan beranggotakan unsur National Environment Agency Kementrian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Sumber Daya Air, Kejaksaaan Agung, dan dua pakar hukum professional dari London.
Perundingan berlangsung sangat alot mengingat adanya perbedaan interpretasi berbagai aturan Konvensi Basel, Singapura berargumen bahwa material yang dikirim ke Batam tersebut bukan limbah berbahaya dan beracun berdasarkan hukum Singapura. Sebaliknya Indonesia menyatakan material tersebut merupakan limbah berbahaya dan beracun menurut hukum Indonesia. Keduanya bersepakat bahwa dalam hal ini Singapura telah bertindak sesuai dengan hukum Singapura, dan tidak melanggar ketentuan Konvensi Basel. Dengan kesepakatan ini, dan pengembalian limbah ke Singapura, diharapkan hal serupa tidak terjadi lagi. Untuk itu, kedua pihak bersepakat untuk mencegah timbulnya masalah serupa di kemudian hari melalui forum kerjasama teknis di bawah Indonesia-Singapore Joint Working Group on Environment (ISWG) Jenewa, 12 Mei 2005.


SEJARAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terdiri dari dua pulau utama yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung serta pulau-pulau kecil seperti P. Lepar, P.Pongok, P. Mendanau dan P.Selat Nasik, total pulau yang telah bernama berjumlah 470 buah dan yang berpenghuni hanya 50 pulau. Bangka Belitung terletak di bagian timur Pulau Sumatera, dekat dengan Provinsi Sumatra Selatan. Bangka Belitung dikenal sebagai daerah penghasil timah, memiliki pantai yang indah dan kerukunan antaretnis. Ibu kota provinsi ini ialah Pangkal Pinang. Pemerintahan provinsi ini disahkan pada tanggal 9 Februari 2001. Setelah dilantiknya Pj.Gubernur yakni H.Amur Muchasim, SH (mantan Sekjen Depdagri) yang menandai dimulainya aktivitas roda pemerintahan provinsi.

Selat Bangka memisahkan Pulau Sumatera dan Pulau Bangka, sedangkan Selat Gaspar memisahkan Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Di bagian utara provinsi ini terdapat Laut Cina Selatan, bagian selatan adalah Laut Jawa dan Pulau Kalimantan di bagian timur yang dipisahkan dari Pulau Belitung oleh selat Karimata. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya adalah bagian dari Sumatera Selatan, namun menjadi provinsi sendiri bersama Banten dan Gorontalo pada tahun 2000.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 21 November 2000 yang terdiri dari Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung dan Kota Pangkalpinang. Pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tanggal 23 Januari 2003 dilakukan pemekaran wilayah dengan penambahan 4 kabupaten yaitu Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur. Propinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan pemekaran wilayah dari Provinsi Sumatera Selatan.

Jumat, 14 Mei 2010

Perjanjian Batas Wilayah Indonesia dengan Negara Tetangga

Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara, bilateral perjanjian yang lebih dari dua negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.

Ø Perjanjian RI dan Malaysia
1. Penetapan batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
2. Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
3. Berlaku mulai 7 November 1969

Ø Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand
1. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
2. Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
3. Berlaku mulai 7 April 1972

Ø Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
1. Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
2. Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
3. Berlaku mulai 16 Juli 1973

Ø Perjanjian RI dengan Australia
1. Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
2. Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
3. Berlaku mulai 19 November 1973

Ø Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
1. Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
2. Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
3. Berlaku mulai 9 Oktober 1972

Ø Perjanjian RI dengan India
1. Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
2. Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
3. Berlaku mulai 8 Agustus 1974

Sejarah Perbatasan Indonesia Malaysia

Indonesia dan Malaysia adalah sepasang negeri jiran yang sebelum diperkenalkannya konsep negara modern (pasca perjanjian Westphalia 1648) tak mengenal batas-batas fisik maupun batas-batas kultural. Era kolonialisme Eropa Barat dikedua negara dilanjutkan dengan lahirnya negara modern Indonesia pada 17 Agustus 1945 dan Malaysia pada 31 Agustus 1957 berkonsekwensi terciptanya garis demarkasi antara kedua negara yang kemudian disebut sebagai perbatasan. Perbatasan dalam artian fisik kemudian tercipta di sepanjang pulau Kalimantan sejauh 2004 kilometer (yang merupakan perbatasan fisik terpanjang Indonesia dengan negara lain) dan perbatasan laut di sepanjang Selat Malaka, Laut China Selatan, dan Laut Sulawesi.
Namun, berbeda dengan batas fisik, batas kultural antara Indonesia dan Malaysia tak pernah jelas, dan tidak hanya dengan Malaysia, dengan Brunei Darussalam, Thailand Selatan dan Philippina Selatan-pun bangsa Indonesia memiliki kesamaan kultural karena berasal dari rumpun etnolinguistik yang sama yaitu Austronesia (Malayo Polynesia). Sehingga memiliki akar bahasa yang nyaris sama, dan pengalaman sejarah yang hampir sama, yaitu sempat berada di bawah kesultanan-kesultanan Islam sebelum mengalami penjajahan Eropa Barat (terkecuali untuk Thailand Selatan). Tak heran beberapa kesenian khas Indonesia seperti wayang ataupun seni batik mudah juga ditemukan di Malaysia maupun Thailand Selatan dan Brunei Darussalam.
Barangkali masalah perbatasan fisik antara Indonesia-Malaysia tak mengemukakan kalau saja belakangan tak terjadi sengketa pulau Sipadan dan Ligitan (yang akhirnya dimenangkan oleh Malaysia melalui keputusan Mahkamah Internasional pada tahun2002) dan blok laut Ambalat di Laut Sulawesi. Juga, dengan terjadinya beberapa persoalan krusial seperti buruh imigran tak terdokumentasi (undocumented migrant workers), pembalakan hutan (illegal logging), penyelundupan (smuggling) dan human trafficking, ketertinggalan pembangunan, ketegangan di perbatasan dan belakangan adalah masalah terorisme transnasional (transnational terrorism) yang mengusik kestabilan di wilayah perbatasan.